Menurut pendapat kami, JPU gegabah dan ceroboh dan kurang smart begitu saja serta merta menerima dan menyatakan berkas perkara sudah sempurna untuk disidangkan.
Seharusnya JPU memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian Polres Sipirok untuk memeriksa ahli hukum pidana, ahli hukum kehutanan dan ahli hukum agraria dan melihat lokasi (objek perkara) sebelum menerima dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga semuanya jelas dan terang benderang tidak ada yang ditutupi.
Perkara ini menurut hemat Kami terkesan dipaksakan, sehingga akhirnya onslag van rechts vervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), tindakan para terdakwa yang mengelola kebunnya yang diperoleh berdasarkan warisan dari almarhum suaminya bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kedua terdakwa.
Baca Juga: Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Ganja, Sabu, Ekstasi, Segini Beratnya
Haru dan Bahagia
Suasana haru bercampur bahagia pun terlihat menyelimuti Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpua, Senin (26/5/2025) sore usai majelis hakim membacakan putusan.
Jabat salam, peluk erat antara terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan.
Sementara itu rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Tirta R Bintang dari Kantor Tirta Law Office.
“Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim PN Padangsidimpuan", ucap Tirta di halaman PN Padangsidimpuan usai sidang.
Penggrebekan
Perkara ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan penggerebekan pada 21 Oktober 2024, setelah dilakukan penyelidikan keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Ironisnya saat perkara tersebut masih ditangani penyidik ada oknum Polisi yang menjanjikan mampu menghentikan perkara yang melibatkan keduanya. Dimana oknum tersebut meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp230 juta.
Tersangka sempat memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali pada 21 November yang lalu. Namun sialnya, bukan perkara berhenti malah kasus yang melibatkan mereka naik ke pengadilan.
Menurut hemat Kuasa Hukum, kami berharap adanya sorotan dan ketegasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi harus melakukan examinasi terhadap JPU dan termasuk Polres Sipirok harus melakukan examinasi terhadap penyidik.