Hakim Vonis Bebas Perambah Hutan, Terungkap Oknum Polisi Peras 230 Juta

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:34 WIB
Kuasa hukum bersama terdakwa Rani dan keluarga. (Realitasonline.id/Dok)
Kuasa hukum bersama terdakwa Rani dan keluarga. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Polda Sumut Grebek Dragon KTV, Tokoh Masyarakat Minta Tindakan Tegas di Tempat Hiburan Malam Lainnya

Selanjutnya Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Senin malam 26 Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WIB, kuasa hukum terdakwa Ramses Karatago telah datang ke Kejaksaan Gunung Tuan.

Kedatangannya untuk meminta/mengeluarkan barang bukti berupa 1 unit excavator, namun setelah bertemu dengan pihak kejaksaan, ternyata kejaksaan belum mau mengeluarkan barang bukti 1 unit excavator tersebut.

Kejaksaan beralasan putusan belum inkracht padahal amar putusan PN Padangsidempuan telah menyatakan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa I.

Maka harapan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengembalikan Barang bukti kepada terdakwa I.

"Kami akan mendiskusikan dengan klien kami upaya hukum lainnya jika diperlukan," kata Kuasa Hukum. (RIF)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X