Hadapi Situasi Darurat: Layanan Polisi 110 Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:43 WIB
Poldasu Buka Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)
Poldasu Buka Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Medan | Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) imbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian.

Layanan ini siaga 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional dan responsif.

Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Simalungun Dibongkar Tim Intelijen Korem 022 Pantai Timur, Diduga Terhubung dengan Bandar Besar di Kota Medan

Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya.

Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, kemarin.

Baca Juga: SK Pengangkatan 692 CPNS Pemprov Sumut Diserahkan

Masalah yang bisa dilaporkan ke Call Center 110 antara lain:

- Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.

- Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.

- Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

- Laporan kehilangan barang atau orang hilang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan aksi premanisme.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X