Simpan Sabu di Pohon Sawit Pria 42 Tahun Ditangkap di Depan Bengkel

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:50 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang di tangkap Satresnarkoba Polres Tapsel ( Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang di tangkap Satresnarkoba Polres Tapsel ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)  kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pelaku berinisial YAS (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi Selasa (27/5/2025), sekira pukul 22.30 Wib, tepatnya di depan bengkel milik warga bernama Gong Harahap di Desa Hutaimbaru dan berdasarkan keterangan dari Polres Tapsel, pelaku diamankan oleh personel Polsek Padang Bolak saat berada di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan dalam pelepah pohon kelapa sawit di samping bengkel.

Barang haram itu sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial SN (masih dalam penyelidikan) setelah uang pembelian senilai Rp300.000,- dikirimkan oleh pelaku melalui aplikasi DANA dan Dana pembelian sabu tersebut awalnya berasal dari seorang rekan pelaku berinisial H (juga dalam penyelidikan).

Pekaku menceritakan, setelah menerima sabu dari SN, di sebuah warung, ia kemudian membungkusnya dengan plastik bekas makanan ringan dan menyimpannya di pohon sawit untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bungkus plastik makanan ringan kacang mente berisi satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp20.000,-

Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, Jumat (30/5/2025) membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Bupati Tapsel, Penyalahgunaan Narkotika adalah Penyakit yang Mengerikan

Polres Tapsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

" Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika, " ujar Kasi Humas. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X