Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, mengamankan seorang pria dewasa atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan ST Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Jumat (23/5/2025) malam
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SBA (37), warga setempat dan pengangguran. Saat ditangkap dan digeledah, petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja seberat 17,78 gram dan satu kotak rokok merek Lufman Mild, digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (30/5/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, RSN yang menyebut bahwa ia memperoleh ganja dari pelaku SBA.
Baca Juga: Aksi Cepat Polisi, Pengedaran 8,8 Kg Ganja di Padangsidimpuan di Gagalkan
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan RSN dan mengamankan pelaku SBA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja di kantong sebelah kanan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial “C” yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Usai diinterogasi, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan, Satres Narkoba Polres Palas
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. " Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, " ujar Kasi Humas. (RI)