Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | RSH (31), warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tak berkutik, saat diciduk personil Satres Narkoba Polres Tapsel dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa setempat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram, satu buah kotak plastik warna putih berisi kaca pirek, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna silver dan 3 bungkus plastik klip kecil kosong.
Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada personil Satresnarkoba Polres Tapsel, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Tapsel langsung bergerak dan menyisir ke lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku tengah berada di sekitar salah satu rumah di Desa Sidadi II. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan,xyang ternyata ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat satu gram.
Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan) untuk diedarkan secara eceran.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Malam-malam: Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
Setelah diinterogasi, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Tapsel di Sipirok, untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.