Kasus Kapolres Belawan Tembak 2 Anak belum Ada Tindak Lanjut, LBH Medan Ungkap Ada Penggiringan Narasi?

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:40 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra

"Secara etik, tindakan ini bertentangan dengan Kode Etik Polri (Perkap No. 14/2011), yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Dimana apabila terbukti anggota polri dapat dikenai sanksi pemecatan/ Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Irvan.

Lanjutnya, dugaan Penembakan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan nilai keadilan. Oleh karena itu negara harus segera menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan demi keadilan terhadap korban dan publik. Serta mencegah terjadinya impunitas terhadap aparat penegak hukum.

Di lain sisi, Kontras Sumut juga melakukan investigasi dan menemukan hal sebagai berikut:

Pertama, penggunaan senjata api kapolres pelabuhan belawan diduga kuat menabrak prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,

Kedua, peluru polisi terbukti gagal menghentikan problem tawuran di belawan. yang muncul justru pelanggaran HAM.

Baca Juga: Kementerian Kebudayaan RI Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Begini Respons Tegas FKMPS

Ketiga, adanya dugaan upaya mengaburkan peristiwa penembakan dan menggiring isu secara sepihak.

Penggiringan narasi publik bukan sekedar beda pendapat tetapi adanya dugaan upaya membungkam keadilan dan menutupi pelanggaran HAM.

Setelah LBH Medan menyuarakan kasus penembakan terhadap 2 anak dibawah umur yang diduga di lakukan oleh Kapolres Belawan dan mengapresiasi tindakan cepat Kapolda Sumut yang mengambil langkah tepat dan benar berupa penonaktifan terhadap Kapolres Belawan, ditemukan adanya dugaan penggiringan narasi publik yang seakan-akan tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum.

"Bahkan, penggiringan narasi tersebut seakan-akan memberi kesan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Kapolda Sumut adalah keliru, padahal justru sebaliknya," tukasnya.

Tindakan kapolres belawan diduga bertentangan dengan aturan hukum yaitu melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, UU Perlindungan Anak, KUHP, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Serta tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Maka secara tegas, LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri harus segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka. Kapolres Belawan Oloan Siahaan harus segera dikenakan sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat pelanggaran menyangkut hilangnya nyawa anak di bawah umur," pungkasnya.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X