Realitasonline.id - Batubara | Keputusan Polres Batubara dalam melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka M. Yusuf menuai sorotan tajam. Tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP itu, dinilai telah mendapat perlakuan hukum yang tidak proporsional.
Kuasa hukum pelapor Edi Pranoko, yakni Bili Julan Syah Putra dan Khairul Rizki, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap M. Yusuf berpotensi mengabaikan aspek-aspek penting sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan kondisi yang mengharuskan penahanan, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Kami menilai penangguhan penahanan terhadap M. Yusuf merupakan keputusan yang tidak mempertimbangkan risiko hukum secara menyeluruh,” ujar Bili dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Batubara tertanggal 10 juli 2025, untuk meminta agar tersangka ditahan. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
“Tindakan ini jelas merugikan kepentingan hukum klien kami dan berpotensi berdampak pada masyarakat secara umum apabila tersangka kembali mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap M. Yusuf. Ia menilai, tersangka bukanlah pejabat publik atau tokoh masyarakat, melainkan seorang wiraswasta biasa. Padahal, banyak masyarakat dengan latar belakang serupa yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Baca Juga: Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpin Kapolres Tapsel, Dari Yasir Ahmadi Kepada Yon Edi Winara
“Apa kapasitas M. Yusuf hingga Polres memberikan penangguhan penahanan, sementara ia sempat ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka?” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batubara.