SIPUHH Stop, Penebangan dan Peredaran Kayu di Sisoding Parmonangan Semakin Menggila

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 17 Juli 2025 | 21:02 WIB
Tampak kayu alam sedang dilansir dari lokasi penebangan ke pinggir jalan (TPN) untuk menunggu truk lansir. (Realitasonline.id - AS)
Tampak kayu alam sedang dilansir dari lokasi penebangan ke pinggir jalan (TPN) untuk menunggu truk lansir. (Realitasonline.id - AS)

Realitasonline.id - Taput | Sudah hampir seminggu dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia di nonaktifkan sembari dievaluasi.

Ditengah evaluasi SIPUHH bertolak belakang dengan fakta penebangan dan peredaran Kayu secara khusus kayu alam di areal penggunaan lain (APL) dusun Sisoding Desa Manalu Dolok Parmonangan semakin ' Menggila '.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media yang turun ke lokasi , Kamis (17/7/2025) tampak sejumlah alat berat Excavator Jepit (kepiting) dan Buldozer tengah melansir kayu alam ke pinggir jalan lintas Dusun Sisoding Parmonangan.

Tampak puluhan kubik kayu gelondongan dengan berbagai ukuran dengan panjang sekitar lima meter tersusun rapi untuk diangkut truk lansir.

Baca Juga: Bobby Nasution Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

 

Berdasarkan keterangan salah satu warga dilokasi bermarga Manalu, pemain kayu merupakan warga Siborong-borong inisial TS.

"Pemainnya TS warga Siborong-borong, dan memang kami disuruh menghabiskan kayu untuk diangkut secepatnya, dan memang ini titik kami terakhir karena sebelumnya kami main dekat jalan lintas sebelum kota Parmonangan dan hampir setahun," ucap salah satu pekerja ketika diwawancarai.

Masih pantauan awak media , kelokasi penebangan kayu berada dibawah jalan yang menurun serta curam serta melintasi sumber air.

Dengan kondisi kerusakan lingkungan serta diduga belum ada keabsahan PHAT ( pemegang hak atas tanah), KPH XII TARUTUNG dan BPHL wilayah II Medan diminta menghentikan penebangan kayu di Sisoding.

Baca Juga: Wagub Sumut Surya Sampaikan 9 Target Sasaran, RPJMD Sumut 2025-2029

Seharusnya sesuai aturan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap TS yang diduga belum memiliki ijin pemegang hak atas tanah (PHAT).

Selain itu juga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) XII
agar lebih lagi melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayahnya.

Kabid Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Albert Sibuea via selular menyampaikan terima kasih atas informasi awak media dan akan menindaklanjuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X