Realitasonline.id - Batu Bara | Seorang pejabat berambut putih ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Ia tak lain adalah drg. Wahid Khusyairi yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (17/7/2025), pukul 11.00 WIB. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.170.215.770 dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, drg. Wahid Khusyairi diduga berperan sebagai Pembuat Anggaran (PA).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Batu Bara langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara.
Baca Juga: Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpin Kapolres Tapsel, Dari Yasir Ahmadi Kepada Yon Edi Winara
Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: SIPUHH Stop, Penebangan dan Peredaran Kayu di Sisoding Parmonangan Semakin Menggila
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (GS)