Polsek Batang Angkola Kecolongan, Remaja Asal Sipangko Lolos Bawa Ganja Ke Padangsidimpuan

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:35 WIB
IRH Tersangka diduga sebagai pengedar ganja saat diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Dok)
IRH Tersangka diduga sebagai pengedar ganja saat diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang remaja berinisial IRH (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapsel, berhasil lolos bawa ganja 1 kg dari pengawasan di wilayah hukum Polsek Batang Angkola menuju Kota Padangsidimpuan.

Remaja yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (21/7/2025) malam

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada peredaran narkotika jenis ganja dari wilayah Desa Sipangko ke Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Dua Remaja Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara Ditangkap Polres Binjai

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan dan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pemuda berdiri mencurigakan di pinggir jalan.

Menyadari kedatangan polisi, pelaku mencoba membuang kantong plastik hitam ke dalam parit, namun gerak-gerik tersangka tak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankannya beserta barang bukti.

Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu ball ganja yang dibungkus selasiban kuning, dengan berat bruto mencapai 1.050 gram. Saat diinterogasi, IRH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Babang yang berdomisili di Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Bawa Ganja Kering 154 Kilogram Hendak Ke Sumbar, 2 Kurir di Madina Ini Diamankan Polisi

Usai diinterogasi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Rabu (23/7/2025), membenarkan penangkapan tersangka, berikut diamankannya daun ganja kering siap edar seberat 1.050 gram.

Kasat menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedar ganja yang terkait dalam kasus ini menunjukkan wilayah lintasan peredaran narkoba masih sangat rentan.

Baca Juga: Heboh! Polisi Ringkus 1 Unit Minibus Bawa Ganja 3 Karung di Pasar Muara Soma Kabupaten Madina

" Pelaku bisa lolos dari wilayah hukum Polsek lain dan baru tertangkap saat masuk ke Kota Padangsidimpuan. Kita akan berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, ” ujar Kasat.(RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X