Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar kabupaten, dengan meringkus tiga tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai Rp 4 Milyar.
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, saat memberikan keterangan pers, dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf. Amrizal Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Sinanullang, dan Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap jajarannya tersebut masing-masing HSL (36), warga Desa Sinatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang ditangkap di Jalan SM Raja Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, tepatnya di depan salah satu Supermarket, Minggu (3/9/2023), sekira pukul 19.00 Wib.
Baca Juga: Bawa Kabur Sepedamotor, Seorang Mekanik Ditangkap Polisi di Medan
Dari tersangka HSL disita barang bukti 2 bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram, 1,5 butir pil ekstasi merk Channel sebesar 0,73 gram, satu unit iPhone warna merah, satu unit handphone merek Samsung A23 warna oranye, satu unit mobil jenis Avanza warna biru metalik Nopol BK.1214 GG dan satu buah tas warna hitam merek Eiger.
Sementara dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya masing-masing AS alias Kabao (23), warga Jalan Dwikora 2 Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan RAP (37), warga Jalan Letda Sudjono Gg. Belimbing Kecamatan Medan Tanjung Kabupaten Deli Serdang.
Ke dua tersangka dibekuk petugas, Senin (4/9/2023), sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dan dari keduanya di sita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3180 gram yang dibungkus dalam 3 bungkus plastik teh cina, satu buah handphone merek Oppo Reno 7 warna silver dan satu unit mobil jenis Innova warna hitam Nopol. BK.1496 ABC.
Baca Juga: Beri Izin Dilintasi Truk Galian C, Dirut Holding Diminta Segera Periksa SEVP MA Pulung Rinandoro
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka yang diduga sebagai jaringan pengedar narkotika antar Kabupaten, berkat informasi masyarakat dengan memanfaatkan call centre 110 Polres Padangsidimpuan.
Informasi tersebut diterima langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, terkait akan terjadi transaksi narkoba di Jalan SM Raja Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, tepatnya di depan salah satu Supermarket.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SIK,SH,MH, memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, untuk melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat.
Baca Juga: Lanjautan Sidang Penganiayaan, Ach Hardik JPU dan Akui Dipecat Gegara Kasus Sepele
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), perugas berhasil mengamankan HSL saat berada di dalam mobil Avanza dan menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika jenis sabu dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel yang disimpan dalam satu buah tas warna hitam merek Eiger.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu ke Kota Padangsidimpuan, dengan menggunakan mobil jenis Innova yang akan diserahkan kepada HSL.