Realitasonline.id - Batu Bara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam rilis resmi pada Selasa (2/9/2025) di Kantor Kejari Batu Bara, Kepala Kejari (Kajari) Diky Octavia memastikan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Diky menjelaskan, dua kasus tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Mengenal Turbocharger: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya di Dunia Otomotif
Dari Dinas Pendidikan, penyidik menetapkan JM selaku Plt Kadis Pendidikan, bersama dua rekanan pihak swasta, sebagai tersangka kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) guru. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp442 juta.
“Penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bersama ahli pidana, auditor, serta Kementerian Pendidikan,” kata Kajari Batu Bara Diky Octavia.
Baca Juga: Rahasia di Balik Tenaga Besar: Inilah Fakta Menarik Tentang Turbocharger pada Mesin Modern
Sementara itu, dari Dinas Kesehatan, penyidik menahan CS dan IS terkait penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1.158.081.211.