Padangsidimpuan Darurat Narkoba, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 08:53 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, kemarin (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, kemarin (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Usai diinterogasi, kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“ Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini. Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti, ” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca Juga: Kasus Kematian Bayi di RSUD Sultan Sulaiman Viral di Media Sosial, Ini Klarifikasi Pemkap Sergai

Terpisah Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika, ” tegas Kapolres. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X