AKP Ibrahim menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku. "MG masuk ke dalam toko mengambil berbagai macam kosmetik dari stelling, sementara FEM mengumpulkan dan memasukkan barang curian ke dalam empat goni. Setelah itu mereka membawa hasil curian ke rumah FEM," terang AKP Ibrahim.
Baca Juga: Polres Taput Ungkap Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Masih Belia
Tersangka mengaku tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamarnya merupakan barang hasil curian dari toko korban. "Sebagian lainnya telah dijual oleh tersangka," ucap Kapolsek.
Motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses hingga ke tingkat Kejaksaan," tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri keterangannya. Pencarian terhadap tersangka Tua masih terus dilakukan petugas.(Ogek Tanjung)