Belum Tobat, Ucok Kepala Bosi Kembali Ditangkap Polisi, Ganja 80 Gram Diamankan

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 11:21 WIB
FT alias Ucok Kepala Bosi, seorang residivis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.Realitasonline.id - Riswandy)
FT alias Ucok Kepala Bosi, seorang residivis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.Realitasonline.id - Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | FT alias Ucok Kepala Bosi (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pelaku yang sudah lama jadi incaran polisi tersebut ditangkap atas kasus kepemilikan barkotika jenis ganja seberat 80 gram.

Penangkapan yang dilakukan polisi, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tempat tinggal pelaku.

 

Baca Juga: Junaidi Malik Kembali Pimpin Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang Periode 2025–2030

 

Sekira pukul 00.15 Wib, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan tersangka. Namun, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan ganja di kos-kosannya.

Bersama Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 80 gram, satu unit timbangan digital kecil, satu plastik klip kosong, satu bungkus kertas tik-tak, satu sendok pipet, satu dompet emas warna biru dan satu kantong plastik hitam.

 

Baca Juga: LKS Murid SMPN3 Tanjung Morawa Ditarik Diganti Foto Kopi, Orang Tua Murid: Tetap Saja Kita Keluarkan Biaya

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial JB yang berdomisili di Kelurahan Siharang-karang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Selasa (2/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X