4 Orang Bandit Diringkus Polres Sergai, Senjata Api, Narkotika, Sajam Ikut Diamankan Polisi

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 20:52 WIB
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.

Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya.

9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse.

6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi.

Satu unit mobil Honda CRV warna cream dan satu unit Pajero Sport warna hitam.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya:

Penganiayaan: Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepemilikan senjata api ilegal: UU Darurat RI No. 12/1951, ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Kepemilikan narkotika: UU No. 35/2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: BGN Catat 4.711 Kasus Keracunan Makanan MBG, Forum Wartawan Kebangsaan: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Penuh


Komitmen Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba, serta insan pers. (MS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X