Realitasonline.id - Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang melibatkan empat bandit tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka dan Perkara
Empat tersangka yang diamankan yakni:
Baca Juga: 2 Direktur BUMN Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi 2 Unit Kapal Tunda
1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu.
Terlibat tiga laporan polisi:
LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), penganiayaan terhadap Jordan Sigalingging.
LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), penganiayaan terhadap Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.
LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.
2. Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu.
LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), kepemilikan senjata api ilegal.
LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.