Diduga Bandar Narkoba, Polres Simalungun Tangkap Empat Pemilik Sabu 37 Gram

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 05:00 WIB
Empat Tersangka Pemilik Sabu Sabu Seberat 37 Gram di Tangkap Petugas Satnarkoba Polresta Simalungun (Realitasonline.id/Dok)
Empat Tersangka Pemilik Sabu Sabu Seberat 37 Gram di Tangkap Petugas Satnarkoba Polresta Simalungun (Realitasonline.id/Dok)

Dari pelaku AA alias Bobo diamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram. Dari Suhendro disita dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo. Sementara dari S ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus TO Bandar Sabu

"Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari masing-masing pelaku. Saat diinterogasi, pelaku Bobo, S dan S mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Gabus," ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan yang terorganisir.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, terungkap fakta bahwa bandar utama memiliki pemasok yang lebih besar. "Kemudian dilakukan interogasi terhadap Gabus, narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah," ungkap Kasat Narkoba yang akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Yang mengejutkan, menurut Kasat Narkoba, bandar utama Gabus menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap dan diinterogasi, menunjukkan arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum. Namun kini, dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan yang jelas, pelaku tidak berkutik menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.

Baca Juga: 2 Pria Terduga Bandar Sabu di Belawan Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.( Ogek Tanjung).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X