Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Zul)