Realitasonline.id - Abdya | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), membekuk seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering di Desa Lhueng Baro, Kecamatan Manggeng, kabupaten setempat, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Rilis yang diterima wartawan dari Polres Abdya, Sabtu (24/1/2026) bahwa Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga dengan inisial MS (50 tahun).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika di rumahnya.
Baca Juga: 3 Anggota PWI Bener Meriah Ikut Retret di Pusdiklat Kementerian Pertahanan RI
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 6,21 Gram/Bruto, serta 1 (satu) unit handphone warna biru.
Terduga MS merupakan seorang petani/pekebun, yang diamankan dan dibawa ke kantor Polres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Beltim Imbau Pemindahan Meja Goyang saat Sidak di Kecamatan Gantung
Polres Aceh Barat Daya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. (Zal)