Kejari Binjai Lakukan Pendalaman Terkait Aliran Dana Gratifikasi Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai?

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 22 Februari 2026 | 13:52 WIB
Kejari Binjai lakukan pendalaman aliran dana gratifikasi mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Kejari Binjai lakukan pendalaman aliran dana gratifikasi mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Binjai | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pendalaman terkait aliran dana pemberi dan penerima gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., Jumat (20/1/2016) saat ditanyai awak media terkait perkembangan kasus gratifikasi.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Jalan Merdeka Bogor, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Saat penyerahan uang kepada tersangka melalui transfer dan tunai. Diketahui ada tiga inisial nama yang terlibat di dalamnya yaitu SH, AR, dan DA.

Berkaitan dengan dikatakannya pemberi adalah kontraktor. Apakah benar pemberi menjabat sebagai direktur perusahaan.

Baca Juga: Diduga Langgar Standar Operasional MBG, SPPG Simpang Kopi Batu Bara Jadi Sorotan

Kalau ada perkembangan terbaru dari penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nanti pasti kami sampaikan, ujar kasi Intel Ronald kepada awak media.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan RG, mantan Kadis (Kepala Dinas) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sebagai tersangka pada, Jumat (13/02/2026) lalu.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi. (EW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X