Realitasonline.id - Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 21.142 gram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pria yang diduga terlibat diamankan bersama barang bukti dalam tas gunung dan koper.
Pengungkapan kasus sabu 21 kg ini bermula dari informasi jaringan intelijen yang diterima tim saat melakukan penyelidikan di kawasan Belawan sejak Minggu (8/2/2026) malam.
Informasi menyebutkan narkotika jenis sabu dari Aceh akan melintas dan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kejari Dalami Aliran Dana Gratifikasi Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi langsung melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku berinisial R dan Z.
Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.
Saat berada di jalur lintas tersebut, petugas melakukan penyergapan. Polisi mengamankan RAHMAD alias RAHMAD (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan ZULFIKAR alias FIKAR (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Baca Juga: Fortuner GR Sport 2026: Interior Modern dan Fitur Informatif Toyota, Fitur Power Seat Adjuster
Dari dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto ± 21.142 gram.
Polisi juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga berkaitan dengan komunikasi peredaran.