Pelaku Bawa Kabur Jenazah Covid-19 Dikenakan Sanksi Pasal Berlapis

photo author
- Selasa, 7 Juli 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN - realitasonline.id | Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

"Ada pasalnya, kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Senin (6/7/2020).

Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.

Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya. Karenanya, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

"Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A," jelasnya.

Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X