Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu 85 Ribu Ekstasi

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 30 Maret 2021 | 20:51 WIB

JAKARTA - realitasonline.id | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir pil Ekstasi yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta,  Selasa (30/3/2021).

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan yang diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Krisno 

Krisno menjelaskan, bahwa pengungkapan pertama yakni di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38) dengan barang bukti berupa Sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir juga H5 10 butir. Saat itu petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli dan melihat sebuah Kapal yang mencurigakan dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya Kapal dapat dihentikan.

Baca Juga: Ayah Bejat Vonisnya Ditinggikan Hakim PN Simalungun Jadi 19 Tahun

"Kapal membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga Narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X