Dua Pelaku Perampok Nasabah Bank Sumut Divonis 2,6 Tahun

photo author
Editor, Realitas Online
- Selasa, 20 April 2021 | 23:07 WIB
Korban Umum Tarigan saat memberikan keterangan di persidangan PN Siantar dipimpin hakim Iqbal Purba SH dan 2 terdakwa (bawah). (Realitasonline/Rahayu)
Korban Umum Tarigan saat memberikan keterangan di persidangan PN Siantar dipimpin hakim Iqbal Purba SH dan 2 terdakwa (bawah). (Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTAR – Realitasonline.id | Dua pelaku pencurian uang nasabah Bank Sumut, Edi Junaidi (32) dan Hasyim Yuniardi (30) masing masing divonis 2,6 tahun penjara. Putusan hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (20/4).

Menurut hakim M Iqbal Purba SH, Rahmat Hasibuan SH, Irma Nasution SH, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal  363 (1) ke-4 KUH Pidana. Edi Junaedi dan Hasyim Yuniardi terbukti melakukan pencurian uang Rp.65 juta milik korban Umum Tarigan yang baru saja keluar dari Bank Sumut Kota Siantar.

Vonis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan pidana jaksa. Sebelumnya, jaksa Siti Martiti Manullang SH menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, pencurian itu dilakukan para terdakwa pada Senin, 30 Nopember 2020 di jalan Melanton Siregar depan kantor Dukcapil Siantar. Kedua terdakwa mengetahui korban menyimpan uang di jok sepeda motor berdasarkan informasi dari Andi dan Luk (DPO). 

Bermula, Andi dan Luk bersama kedua terdakwa mengendarai sepeda motor keliling kota Medan dan sampai ke Siantar.

Lalu Andi dan Luk masuk ke Bank Sumut dan melihat korban Umum Tarigan mengambil sejumlah uang dan menyimpannya dalam jok sepeda motor. Situasi tersebut diinfokan kepada terdakwa Edi dan Hasyim yang sedang menunggu di Taman Bunga.

Berdasarkan ciri ciri yang diinformasikan Luk, keduanya mengikuti sepeda motor korban. Dan berupaya mencuri uang dalam jok sepeda motor. Sedangkan Andi dan Luk saat itu menunggu di sekitaran jalan Melanthon Siregar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X