Kapolres juga menerangkan, RRS juga telah pernah menembakan senpi rakitan tersebut sebanyak satu kali, di Desa sumuran Kec. Batangtoru Kabupate Tapsel, yang menyebabkan banyak warga yang resah.
“ Atas kepemilikan senpi tersebut, terduka akan dipersangkakandengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan unsur-unsur, barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, “ tegas Kapolres. (RI)