Miliki Senpi Rakitan Tanpa Ijin, Putra Oknum Anggota DPRD Tapsel Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Realitas Online
- Senin, 24 Januari 2022 | 09:10 WIB
Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH,SIK, MH didampingi kabag Ops Kompol Abdi Abdullah, SH dan Kasat Reskrim AKP. Paulus Robert Gorbi, SIK saat menggelar konferensi pers atas kepemilikan senpi genggam rakitan oleh warga sipil, di Mapolres Tapsel, Kamis (20/1/2022)
Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH,SIK, MH didampingi kabag Ops Kompol Abdi Abdullah, SH dan Kasat Reskrim AKP. Paulus Robert Gorbi, SIK saat menggelar konferensi pers atas kepemilikan senpi genggam rakitan oleh warga sipil, di Mapolres Tapsel, Kamis (20/1/2022)

Kapolres juga menerangkan, RRS juga telah pernah menembakan senpi rakitan tersebut sebanyak satu kali, di Desa sumuran Kec. Batangtoru Kabupate Tapsel, yang menyebabkan banyak warga yang resah.

“ Atas kepemilikan senpi tersebut, terduka akan dipersangkakandengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan unsur-unsur, barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, “ tegas Kapolres. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X