Terhadap tersangka JM (30) tahun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Selama proses kegiatan GKN dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.(MA)