KUTACANE - realitasonline.id | Kurang dari 1 x 24 jam Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai honorer warga Desa Lawe Sumur, Babul Rahmah, Aceh Tenggara.
Kepada Realitasonline.id Minggu (26/02/2023) Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, membenarkan, perihal penangkapan terduga pelaku pembunuhan terhadap Hendri (32) warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah.
Kasat Reskrim menjelaskan, Adapun kronologis penangkapan kepada kedua tersangka bermula, Pada Sabtu (25/2/23) Personil Polsek Babul Makmur, Personil Polsek Babul Rahmah dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh tenggara di bantu Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh tenggara mengamankan 1 orang pelaku ST (22) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban, di Desa Cinta Makmur, Babul Makmur, Agara.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi secara meraton kepada pelaku ST mengakui perbuatannya, pembunuhan tersebut dilakukannya bersama temannya TS (19) warga Desa Lawe Desky Tongah, Babul Makmur. Dari pengakuan ST tersebut tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku TS, Minggu (26/2/23) pukul 13.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir.
Saat dilakukan introgasi, 2 orang tersangka tersebut mengakui merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Korban, dengan cara mencegat korban yang sedang melintas di Jalan Desa Lawe Desky Jaya-Pardomuan I dengan alasan meminjam korek api dan kemudian pelaku lansung memukul korban dengan kayu dari belakang hingga menggenai bagian kepala korban sehingga korban tersebut terjatuh.
Selanjutnya korban di bawa masuk ke dalam kebun jagung dan pada saat itu pelaku ST lansung memukul korban sebanyak 2 kali dan pelaku TS memukuli korban sebanyak 2 kali hingga tewas. Mengetahuo korban sudah tidak bernyawa selanjutnya kedua pelaku menyeret Korban kedalam lahan jagung dan meletakkannya di parit yang berada di lahan jagung tempat korban ditemukan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1
unit handphone merk Real men C21 milik korban, 1 unit sepmor V-ixion milik tersangka, 2 unit Handphone milik tersangka, 2 sak pupuk urea subsidi, 1 sak bibit jagung pioner 32, 1 batang kayu, 1 buah sandal tersangka, 1 buah mesin bor, 1 buah baju kaos milik tersangka, 1 buah plat kopling, 1 buah amplas, 7 botol cat pilox, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang Rp361.000, 1 buah handset warna putih.