Tarutung - Realitasonline.id | Satu oknum polisi sebagai pengguna dan dua warga sipil pengedar sabu ditangkap oleh pihak Polres Taput.
Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, IPDA Gaung Wira Utama ungkapkan, ketiga terlibat kasus narkoba ini ditangkap ditemoat berbeda, Sabtu, (18/3).
Satuan Narkoba Polres Taput berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba seorang diantarnya anggota Polsek Sipahutar Polres Taput.
Baca Juga: Rangkaian Upaya Pemkab Sergai Sambut Ramadan
Dikatakan, ketiga tersangka initial Bripka JS ( 37 ), alamat asrama polisi Sipahutar, Huala Joy Siahaan ( 34 ) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres mengurai yang diamankan pertama sekali Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.
Hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
Baca Juga: Barito Putra Untuk Sementara Geser Posisi Dewa United di Liga 1
Hasil pemeriksaan JBS mengaku bahwa narkoba dimilikinya berasal dari kedua orang lain nya yaitu HJS dan LA.
Mengetahui itu tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba .