Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Salah Satunya Rudapaksa Anak Di Bawah Umur

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 00:27 WIB
Polres Pelabuhan Belawan gelar jumpa pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap. (Realitasonline.id/Dokumen)
Polres Pelabuhan Belawan gelar jumpa pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan-Realitasonline.id | Guna menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat dalam sepekan Polres Pelabuhan Belawan berhasil ungkap 17 kasus tindak pidana di antaranya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), tindak pidana dengan pemberatan (Curat) kemudian Tindak pidana premanisme dan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur dan lainnya, kemarin.

Berbagai kasus yang diungkap salahsatunya kasus rudapaksa anak di bawah umur sebut saja (Bunga_red) yang saat ini duduk di bangku Sekolah dasar (SD) tega dirudapaksa pelaku seorang kakek berinisial DH (70) tidak lain tetangga korban.

Baca Juga: Ramadhan 1444 H Berakhir, Klub Sepak Bola Ratu FC All Star Resmi Dibubarkan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menjelaskan tersangka sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan dengan cara merayu korban yang mengalami gangguan mental dengan cara memuji-muji korban dan membawa korban ke rumahnya lalu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka ini sebelum melakukan pencabulan merayu-rayu korban dan memujinya lalu mambawah korban ke rumahnya dan di situlah tersangka melakukan pencabulan," terang kapolres.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Pulau Rakyat Asahan, UHa: Kita Semua Pasti Mudik ke Haribaan Allah SWT

"Tersangka DH, juga di laporkan dari ibu tersangka dari anaknya mengatakan kejadian yang menimpanya kepada temannya, kemudian teman dari si korban, melapor kepada ibunya,"Kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres tersangka melakukan aksi nya juga sudah berulang-ulang kali terhadap korban hingga kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban.

Baca Juga: Syahrul Pasaribu : Peran Pers Sangat Dibutuhkan Dalam Mewujudkan Pemilu yang Jujur, Adil dan Bermartabat

"Atas dasar ini tersangka di sangka kan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seberat-beratnya 12 tahun penjara, Paling cepat 6 Tahun Penjara," tutup Kapolres. (AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X