Kejari Padangsidimpuan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Negeri 2

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:00 WIB
Kejari Padang Sidempuan tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 2 Padang Sidempuan, Selasa 23 Mai 2023. (Realitasonline.id/Riswandy)
Kejari Padang Sidempuan tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 2 Padang Sidempuan, Selasa 23 Mai 2023. (Realitasonline.id/Riswandy)

Baca Juga: Bupati Asahan Upa-upa Jamaah Calhaj Disdik: Semoga Jadi Haji Mabrur

Terhadap tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

" Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, " tegas Kasi Pidsus. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X