Pelaku Curanmor Dibekuk Personil Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:10 WIB
 Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengamankan pelaku Curanmor, Selasa (23/5/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)
Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengamankan pelaku Curanmor, Selasa (23/5/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)

Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) AS alias Ari Menek (29), warga Tahun Desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023), sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku diamankan polisi di Desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, berdasarkan laporan korban Rosmaida Hasibuan (31), warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, atas kehilangan satu unit sepeda motor, parda Minggu (21/5/2023), sekira pukul 06.00 Wib.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padang Sidempuan menyebutkan, penangkapan pelaku setelah tim Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga: 359 Calhaj Asal Madina Kloter 1 Embarkasi Medan Bertolak Dari Bandara Kualanamu

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung mengamankan pelaku AS alias Ari menek dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, kap body sepeda motor, satu buah obeng dan satu buah kunci sepeda motor

Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Rosmaida Hasibuan di sebuah kilang padi. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa, ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dapat Dukungan, Syah Afandin Jadikan Momen Silaturahmi Serap Aspirasi Masyarakat

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pelaku curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

" Untuk proses selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, meminta keterangan korban dan saksi-seksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara, serta melakukan penahanan terhadap pelaku, " ucapnya.

Baca Juga: Aneh! Soal Dugaan Kasus Korupsi Beras Bansos di Kemensos, Risma Bilang tak Tahu tapi Merasa Ada yang Janggal

Terkait kronologi kejadian, Kasat menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/5/2023), sekira Pukul 06.00 Wib, saat korban bangun tidur dan melihat handphone merk Oppo F5 dan tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.500 ribu berikut kunci sepeda motor yang di letakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada di tempat.

Kemudian korban keluar dari kamar tidur dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka, sementara sepeda motor merk Honda Beat, Nopol BB 4260 KH, warna merah, tahun 2012, yang di parkirkan di ruang depan sudah hilang. Selanjutnya korban pergi ke arah dapur dan melihat pintu dapur pun dalam keadaan terbuka.

" Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polres Padang Sidempuan karena mengalami keruglan mencapai Rp.9 juta, " ungkap Maria. (RI)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X