Supir Truk Mendekam di Tahanan Polres Taput, Diduga Lakukan Ini Terhadap Anak Dibawah Umur

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 17:30 WIB
Tersangka Persetubuhan saat diperiksa di Polres Taput  (Realitasonline.id/Dok)
Tersangka Persetubuhan saat diperiksa di Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)

 

Tarutung - Realitasonline.id | Seorang supir truk IMP (19) warga Taput (Tapanuli Utara) harus mendekam di tahanan Polres Taput, karena berbuat asusila atau pencabulan terhadap pelajar kelas IX SMP inisial bunga (14) juga warga Taput.

Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi Realitasonline, Kamis (15/6/2023) membenarkan telah menangkap IMP, Senin 12 Juni 2023 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, karena nekat berbuat tak senonoh terhadap seorang anak masih berstatus pelajar SMP.

Zuhatta melalui relisnya menyebutkan, Bunga selaku korban mengaku telah tiga kali dicabuli tersangka di bulan Mei dan Juni 2023 dan telah ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban DMP ke Polres Taput, Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Masyarakat Sionom Hudon Tolak Tanah Adat Seluas 1763 Ha Diserahkan ke Pihak Lain

Dalam laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui anaknya dicabuli dari salah seorang keluarga inisial EH, menerima sebuah video melalui nomor WA adanya pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban.

Setelah menerima kiriman video, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Kemudian EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan pria tersebut. Akhirnya anaknya menceritakan, dirinya dicabuli setelah dibujuk rayu oleh tersangka.

Dihadapan pemeriksa di Unit PPA Polres, korban menceritakan semua yang dilakukan bersama pria yang ada dalam video. Mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.

Baca Juga: Tim Poldasu Turun Tindaklanjuti Kasus Jual Tanah Warga Diduga Dilakukan Oknum Kades

Pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat. Dengan membawa mobil truck yang dikemudikan IMP bersama korban. 

Dalam perjalanan sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu dan malam itu juga IMP mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil. Awalnya korban tidak berkenan, tapi tersangka terus membuat rayuan maut, akhirnya korban tidak berdaya. 

Perbuatan asusial itu terjadi bererulang-ulang, dalam bulan Juni 2023 sebanyak dua kali dilakukan di dalam mobil selama. Kejadian tersebut juga dibenarkan IMP dihadapan pemeriksa Unit PPA Polres .

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli KTP-E di Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat

IMP ditetapkan menjadi tersangka dan atas atas perbuatannya, dikenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini tersangka mendekam dibalik terali besi tahanan Polres Taput .(MN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X