Selanjutnya petugas yang menyamar mendatangi ke dua tersangka dan mencoba melakukan transaksi.
Namun, kedua tersangka mengaku kalau ganja yang mereka bawa madih di simpan di sekitar tower tak jauh dari ke dua tersangka duduk.
Kemudian, petugas yang menyamar menyuruh ke dua tersangka mengambil barang haram yang mereka simpan.
Saat kedua tersangka mengambilnya, petugas yang sedang mengintai di lokasi langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti ganja yang dibalut lakban warna biru dan disimpan di dalam karung plastik warna putih.
Tak berhenti di situ, saat mengamankan ke dua tersangka, petugas melakukan pemeriksaan badan.
Dari saku celana sebelah kanan depan tersangka MR, ditemukan bungkusan berisikan ganja seberat 1,23 gram yang terbalut plastik warna biru.
Selanjutnya, petugas mengarah ke sepeda motor milik tersangka bernomor Polisi BB 6623 RE milik tersangka MKA.
Tepat di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik warna putih berisikan ganja seberat 350 gram.
Masih di tempat yang sama, petugas juga menemukan sebungkus plastik warna putih yang berisikan 81 amplop ganja kering yang terbungkus plastik warna biru seberat 100 gram dan satu bungkus plastik warna putih yang berisikan 7 amplop yang berisikan ganja terbungkus dengan plastik warna biru seberat 8,61 gram.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika 2 bal ganja tersebut adalah milik mereka dan keduanya, memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Madina berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keduanya juga mengaku membeli daun ganja tersebut, pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Desa Huta Tua, Kecamatan Gunung Baringin, Kabupaten Madina sebanyak 2 Kg seharga Rp800 ribu.
Kedua tersangka juga mengaku ganja yang ditemukan dari saku celana dan dari jok sepeda motor tersebut adalah ganja yang mereka sisihkan dari hasil pembelian yang rencananya akan mereka ecer dengan harga Rp5 ribu untuk satu amplop.