Asahan - Realitasonline.id | Puluhan kilo dan ribuan butir pil ekstasi senilai puluhan miliar rupiah dimusnahkan Polres Asahan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus dan diblender di halaman Mapolres Asahan, (16/6/2023).
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari FJ (33) DL (41), MY (51) dan T (41).
Baca Juga: Ini Hasil Putusan Rapat DK DKP Se Indonesia: Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres!
Masing-masing keempat palaku itu merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti yang merupakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan peredaran narkoba terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Satres Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.
Baca Juga: MTQ ke-36 Kabupaten Bireuen Akan Berlangsung di Lima Lokasi
Pada 30 Maret 2023 personel Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Bagan Asahan.
Memgetahui itu personel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba.
Baca Juga: MTQ ke-36 Kabupaten Bireuen Akan Berlangsung di Lima Lokasi
Adapun kronologis penangkapan, pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan.
Namun, personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan.
Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.
Baca Juga: Raih Kinerja Positif 2022, Inalum Fokus Kebut Hilirisasi Produk