Maka dari itu, puasa pada waktu tersebut dianggap makruh atau tidak sah.
"Puasa pada hari tasyrik hukumnya makruh, sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hambali baik puasa tersebut wajib ataupun sunnah," dilansir dari Kitab Fiqh Islam Jilid 2).
Baca Juga: Bupati Tapsel Salat Idul Adha di Arse Sekaligus Tinjau Pelaksanaan Kurban di Tiga Lokasi
Makruh yang dimaksud menurut Mazhab Hanafi adalah makruh tahriiman yang mana puasanya tersebut dianggap sah tetapi dalam kitab yang disebutkan tadi menjelaskan pelakunya tetap disebut berdosa.
"Karena ada larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang melekat dari amal yang mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap dianjurkan untuk dikerjakan," (Keterangan Mazhab Hanafi diterjemahkan dalam Kitab Fiqh Islam Jilid 2).
Sementara, menurut Mazhab Syafi'i diperbolehkan melaksanakan puasa di hari tasyrik karena ada sebab tertentu walaupun selebihnya puasa apapun tetap dilarang. Maksud dari mazhab itu seperti puasa nazar, kafarat dan qada.
Baca Juga: Salat Idul Adha 1444 H di Kota Padangsidimpuan Aman: Kapolres Salat di Masjid Raya Al Abror
Penjelasan lain menurut Buya Yahya ketika puasa Ayyaumul Bidh yang bertepatan pada hari tasyrik bagi umat Islam yang sudah terbiasa ataupun sudah istikamah dalam melaksanakan puasa Ayyaumul Bidh bisa digeser dari hari tasyrik.
Dalam keterangannya, yang dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya bahwa hukum puasa Ayyaumul Bidh di luar dari tanggal 13, 14 dan 15 adalah boleh tetapi memiliki syarat tertentu.
Buya Yahya menegaskan hal apapun jika amal tersebut baik, maka hendaknya harus selalu diamalkan. Hal tersebut berlaku pada suatu kebiasaan seseorang dalam menunaikan puasa Ayyamul Bidh.
Syaratnya, jika terpaksa ditinggalkan karena memiliki uzhur syar'i atau hal yang tidak bisa ditolak seperti bertepatan hadi tasyrik maka puasa Ayyamul Bidh diganti di hari lain.
"Anda jika sudah terbiasa puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13,14 dan 15 tetapi pada saat itu pula Anda sedang haid maka bisa diganti harinya agar kebiasaan ataupun keistikamahan Anda tetap terjaga serta hawa nafsu ketika meninggalkan tersebut bisa terpangkas, jadi boleh," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menambahkan pahala dari puasa Ayyamul Bidh akan tetap sama walaupun dikerjakan di hari yang lain. (MIF)
3