2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Polisi Sebut Lokasi Sering Dijadikan Tempat Peredaran Gelap

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 19:28 WIB
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Realitaaonline.id/ Dok)
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Realitaaonline.id/ Dok)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Polsek Tebing Tinggi menangkap dua pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua tersangka berinsial J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca Juga: Hasil Temuan BPK Proyek Multi Years Contract Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Disoal

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kecamatan Tebing syahbandar, tepatnya di Pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga," jelas AKP Agus kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Merspons informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menangkap kedua pelaku di Paya Pasir, Hari Jumat (30/6/2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1444 H Di Asahan Sebanyak 3811 Ekor

"Saat itu Polisi melihat kedua pelaku mondar mandir di TKP naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan hingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," sebut Kasi Humas.

Baca Juga: Idul Adha 1444 H di Asahan, Pemkab Catat Ada 3811 Ekor Hewan Kurban yang Disembelih

Dari para pelaku, lanjut AKP Agus, Polisi menyita barang bukt 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan unit Sepeda motor merk Revo Fit Nomor Polisi BK 6865 NAX.

Baca Juga: Pemkab Paluta Berangkatkan 2 Atlet Pencak Silat Ikuti Pusat Pelatihan di Medan, Ini Pesan Kadispora

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

"Dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X