RPL Warga Tualang Tebing Tinggi Dijebloskan ke Sel Polres Taput Gegara Curi Ini

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 06:35 WIB
Tersangka RPL ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/MN)
Tersangka RPL ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/MN)

Tersangka, lanjut Kasi Humas B Gultom, dalam periksaan petugas mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor sudah dijual. Saat ini Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pengembangan keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka.

Gultom menyebutkan, tersangka RPL ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X