Lima Puluh - Realitasonline.id | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar bimbingan teknis anti korupsi, di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara, sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi, Selasa (06/06).
Dalam bimtek tersebut KPK menghadirkan 3 narasumber dari Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yaitu Ariz Dedy Arham, Yuniva Tri Lestari dan Lidia Vega Randongkir. Narasumber lainnya yaitu Arif Abdul Majid dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Peserta yang hadir dalam bimtek tersebut, tokoh masyarakat, BPD Pulau Sejuk, tokoh agama, dan seluruh kepala dusun di Desa Pulau Sejuk. Seluruh peserta diberi penjelasan mengenai apa itu korupsi dan pencegahan-pencegahan terkait korupsi.
Baca Juga: Tingginya Harga Ayam Ras Picu Inflasi di Siantar Periode Mei 2023 Lebih Tinggi Dari Sumut
Bupati Batubara Ir H Zahir MAP mengatakan, Desa Pulau Sejuk harus menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Batubara, Pemerintah Kabupaten Batubara berperan aktif dalam menjadikan Desa Pulau Sejuk sebagai desa percontohan anti korupsi, serta berusaha memenuhi 18 kriteria desa percontohan anti korupsi ditetapkan KPK RI.
Zahir menyebutkan, Desa Pulau Sejuk sendiri terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi mewakili Sumatera Utara untuk tingkat nasional. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan untuk Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Bersama Jaga Kelestarian Alam, Kader Banteng PDIP Taput Tanami Lereng Dolok Imun
Dalam kesempatan itu, Bupati Batubara Zahir beserta seluruh peserta, membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen bersama, dalam mewujudkan Desa Pulau Sejuk sebagai desa anti korupsi. (Gus).