Labuhanbatu - Realitasonline.id | Perkumpulan Penjara (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Labuhanbatu Raya, melaporkan oknum Kades (Kepala desa) Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga melakukan penyalahgunaan DD (Dana Desa).
Laporan tersebut tercatat dalam bukti tanda terima laporan, ditandatangani salah satu pegawai di unit Pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (24/7/2023).
Ketua Penjara Labuhanbatu Raya, Hendra Harahap ketika dikonfirmasi usai melaporkan oknum Kades Bangun Rejo ke Kejari menjelaskan, oknum kepala desa tersebut diduga tidak melakukan kegiatan yang telah direalisasikan laporan pertanggungjawabannya alias fiktif.
"Hari ini kami telah melaporkan Pemerintah Desa Bangun Rejo ke Kejari Labuhanbatu atas dugaan penyelewengan pengunaan anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa," sebut Hendra.
Baca Juga: Gas Melon Di Medan Menghilang, Warga: Kami Masak Pakai Apa?
Karena, sambungnya, temuan kami (tim) di lapangan dan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, diduga banyak penyalahgunaan terkait penyaluran dana desa di desa tersebut.
Hendra Harahap mengharapkan, unit Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Labuhanbatu secepatnya memeriksa oknum kepala desa yang sudah dilaporkan tersebut .
Baca Juga: Pemerintah Diminta Lakukan Ini, Baskami Warning Jangan Ada Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Sumut
"Kami berharap Unit Pidsus Kejari Labuhanbatu cepat tanggap dan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat terkait dugaan fiktif yang kami laporkan," pintanya.(RS)