Bertambah lagi, 50 Pemilik Kavling USU Kembali Buat LP Ke Polda Sumut

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 20:20 WIB
50 Pemilik kavling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang membuat laporan ke Polda Sumut,  (Realitasonline.id/Dok)
50 Pemilik kavling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang membuat laporan ke Polda Sumut, (Realitasonline.id/Dok)

Medan - Realitasonline.id | Setelah 29 pemilik kavling lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, Kini 50 lagi pemilik kavling yang sama membuat laporan serupa.

Melalui pengacara Junaidi Matondang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, ke-50 pemilik kavling itu memiliki alas hak serifikat diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

"Bahkan ada pemilik kavling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dibenarkan keabsahannya BPN Deliserdang," ujarnya, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Belanja Kemerdekaan Pakai QRIS Dapatkan Promo dan Voucher

Disebutkannya, penyebab para pemilik kavling mengadu ke Polda Sumut dikarenakan tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor yang mengaku sebagai Kelompok Tani. 

"Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut, menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor," jelasnya.

Menurut Matondang, oknum Kelompok Tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, karena penyerobotan serupa dan kemudian sekira tahun 2021 diadukan lagi oleh lima orang pemilik kavling karena menyerobot lagi.

"Namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini," katanya.

Baca Juga: Bobby Nasution : Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung

Ia menjeĺaskan, penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oknum mengaku Kelomplok Tani. Sebenarnya areal lahan kavling USU itu dalam keadaan dipasangi police line (garis polisi) yang melarang siapapun memasuki lahan tersebut.

"Tetapi oknum Kelompok Tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Polda Sumut," kesalnya

Sebab itu para pelapor meminta Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut, agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

Baca Juga: Walikota Binjai Ikut Mengayuh Rakit Perlombaan HUT RI ke 78

Kemudian, menangkap dan menahan para tersangka (semua yang hadir/terlibat di lapangan) tanpa seorangpun yang lolos, karena kejahatan itu telah berulang dilakukan dan dilaporkan/diadukan ke Poldasu, namun yang terjadi malah berulangnya tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang terlapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X