LANGKAT - realitasonline.id | Pihak PTPN II dan penggarap lahan di Kwala Binga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara nyaris bentrok, karena kedua pihak saling mengklaim atas lahan 4500 ha di dekat Kantor Sat Lantas Polres Langkat.
Belasan warga penggarap mengaku berasal dari Kwala Gumit Kecamatan Binjai dan Namu Ukur Kecamatan Sei Bingai, sebelumnya memasang plang kepemilikan lahan di atas lahan seluas 4500 ha, tapi dicabut pihak PTPN II Kwala Bingai, Senin (27/3/2023), karena plang tersebut didirikan di lahan HGU 03 saat ini sedang ditanami Tebu.
Yarman Gulo selaku Juru bicara penggarap mengatakan, pihaknya tidak senang plank kepemilikan lahan dicabut pihak PTPN II Kawala Bingai, karena menganggap lahan tersebut totalnya 4.500 hektar tersebut HGU-nya telah berakhir.
Baca Juga: Penggarap di HGU 103 Kebun Bulu Cina PTPN2 Dilapor ke Kejatisu
“Kita sudah mendapatkan data berupa peta dari Badannya Pertanahan Nasional, jika HGU yang diklaim pihak PTPN II sudah berakhir. Ini petanya,” ujar Gulo kepada awak media di lokasi.
Gulo mengatakan, pihaknya akan terus perjuangkan hak masyarakat, untuk memiliki lahan milik negara notabene milik rakyat, berdasarkan konsesi Belanda dengan Kerajaan Langkat.
Sementara pihak PTPN II Tanjung Morawa melalui Humas Kebun Kwala Bingai Yosef Gultom menjelaskan bahwa lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 4500 tersebut masih berstatus HGU No.03 dan masih berlaku.
Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Tanah Tengku Nurhayati: 50 Warga Tionghoa Berstatus Penggarap
Dari tulisan yang tertera di plank warga penggarap tertulis bahwa “Tanah ini tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat berdasarkan Van Consesie Kwala Bingai dari Notaris Deli WJM Michielsen seluas 6.425 bouws atau 4.500 ha keperadatan dari Tengku Azihar Machmud Kamali selaku Raja Muda Negeri Langkat cucu dari Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsah (Sultan Langkat Terakhir ke-III kepada Tengku Azihar Machmud Kamal selaku Raja Muda Langkat) kepada 1.Benar PA, Misnan dan Kawan-Kawan seluas 28 ha secara Nota No: 10/LG-NTH/1/2023 (RI)”.
Sementara pihak PTPN II Tanjung Morawa melalui Humas Kebun Kwala Bingai Yosef Gultom menjelaskan, lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 4500 tersebut masih berstatus HGU No.03 dan masih berlaku.
Dari saling klaim itu, kedua pihak terus bersiteru. Namun salah seorang personil Polres Langkat mencoba menenangkan kedua belah pihak, nyaris tidak berhasil, bahkan situasi semakin memanas, karena baik Humas Kwala Bingai dan penggarap saling bertahan dengan pendapatnya masing-masing.
Baca Juga: Direktur PTPN2 Tinjau Okupasi, Warga Tinggalkan Lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina
Akhirnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Kasi Intel AKP Syarif Ginting meredam kedua belah pihak dan menegaskan, penggarap tidak bisa memasang plank kepemilikan lahan, jika tidak memiliki alas hak yang sah.