Bahkan menurutnya, para terlapor tidak hanya merusak dan melecehkan martabat kepolisian, utamanya Polda Sumut, karena tanah yang dieksploitasi terlapor dalam keadaan di police line oleh Polda Sumut.
Pelecehan martabat oleh oknum Kelompok Tani itu, tidak hanya terhadap Polda Sumut, tetapi juga terhadap pemerintah khususnya Kantor Pertanahan, dan juga institusi USU, karena pemasaran/penjualan kavling oleh Koperasi USU di endorse (dipromosikan) oleh USU.
Baca Juga: Keuntungan Menggiurkan, Pengoplosan Gas Bersubdisi di Sunggal Raup Ratusan Juta Digerebek
"Kalau institusi-institusi bermartabat itu pun sudah begitu rendahnya dilecehkan, maka sepertinya sudah tidak ada lagi good gouvernant di negeri ini. Luar biasa sekali tragisnya negeri ini, karena sangat kasat mata bahkan sangat norak, pemerintah sudah gagal memberi perlindungan kepada rakyatnya," ucapnya.
Selanjutnya, Polda Sumut diminta segera gelar perkara dengan wajib menghadirkan para pengurus lengkap Koperasi USU, BPN Deliserdang, pihak Rektorat USU, para Pelapor, para Terlapor, kepala desa serta yang terkait.
"Menyita buldozer digunakan pihak terlapor, serta mengizinkan para Pelapor memasuki dan mengeksploitasi lahan tersebut," katanya lagi.
Baca Juga: Ketua DPRD SU dan Anggota DPR Diskusi Soal Rekomendasi Komunitas Bank Sampah
Junaidi Matondang juga menginformasikan bahwa dalam beberapa hari ke depan masih banyak lagi pemilik kavling yang akan mengadukan oknum yang mengaku Kelompok Tani tersebut.
Ia memberi peringatan keras kepada oknum-oknum yang mengaku Kelompok Tani, segera keluar dan tidak lagi mengeksploitasi lahan USU itu. Dikuatirkan akan terjadi konflik dan kontak fisik serius, karena para pemilik kavling yang jumlahnya ratusan orang akan datang dalam beberapa hari nanti ke lahan USU tersebut.(TM)