Baca Juga: Berkat Gol Cantik Song Ui Young, Persebaya Surabaya Menang vs PSM Makassar Skor Tipis
"Selain satu paket sabu yang kita temukan dalam genggaman tangan terduga M. Kita juga menemukan barang bukti 4 paket lainnya yang tersembunyi dalam mulut terduga. Setelah kita interogasi lebih dalam, baru kita temukan keterangan terduga lainnya di wilayah Nagan Raya," sebut Hengki lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tambah Iptu Hengki, kelima terduga dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ZAL)