Medan - Realitasonline.id | Terdakwah kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral AH putra AKBP Ach dituntut 1,5 tahun penjara, dalam sidang Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang itu, AH dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai terdakwa bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain.
Jaksa Rahmi juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Aditya. "Memberatkan perbuatan terdakwa karena mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion," sebut Rahmi.
Baca Juga: Ayah Sadis ! Aniaya Anak Kandung Usia 8 Tahun Diduga Dipicu Mabuk Tuak
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, bersikap sopan, menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku (bersalah), dan menyesali (perbuatannya)," jelasnya.
Terdakwa AH mengaku keberatan atas tuntutan itu dan mengajukan pleidoi. "Pastilah (ajukan pledo)," katanya mewakili kuasa hukumnya Ali Piliang.
Ali mengklaim AH tidak berniat melakukan penganiayaan, karena Ken Admiral yang lebih dulu memprovokasi AH dengan kata-kata makian.
Baca Juga: Bukan Main! Segini Paket Sabu yang akan Diedar dari Para Pria di Aceh Barat Daya
"Perbuatan yang dituduhkan bukan kehendak dari terdakwa, karena korban lah yang memaki-maki dan mengancam terdakwa," terangnya.
Kemudian Ali juga memprotes pasal pengrusakan properti orang lain. Bahkan pasal tersebut tidak masuk dalam laporan di kepolisian.
"Pasal pengerusakan tidak pernah dilaporkan si korban. Siapa rupanya pemilik mobil yang katanya dirusak, padahal benda yang katanya dirusak berfungsi maka pasal pengerusakan tidak terpenuhi," sambungnya.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Begal dan Geng Motor, ini yang Dilakukan URC Polrestabes Medan di 28 Lokasi