Sidang Perkara Penganiayaan Ken, Jaksa Tuntut AH 1,5 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Terdakwa AH Dituntut  1,5 tahun penjara oleh JPU pada sidang perkara penganiayaan terhadap Ken di PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Terdakwa AH Dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU pada sidang perkara penganiayaan terhadap Ken di PN Medan (Realitasonline.id/ap)

Selain itu, dalam jaksa tak mampu membuktikan AH melakukan penganiayaan berat, sehingga kita minta agar AH dibebaskan.

"Jaksa mengakui tidak bisa membuktikan penganiayaan berat, maka pasal penganiayaan berat tidak terbukti. Kita meminta agar AH diputus bebas," katanya. (ap)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X