Seketika tersangka Musran Pasaribu langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka korban hingga tulang hidung nya patah.
Tak sampai disitu, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya pun patah. Kemudian tersangka Miduk Pasaribu datang dan turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.
Baca Juga: Maling Sepeda Motor di Batang Kuis Tewas Dimassa di Tiang Listrik
Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka resmi di tahan atas perbuatannya sesuai dengan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Istri korban Siti Khadijah saat di konfirmasi wartawan seputar kejadian yang menimpa suaminya mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka perbuatan biadab menyiksa orang yang tidak mengetahui apa-apa.
Baca Juga: Tersangka Penggelapan Pajak CV LJ Diserahkan DJP Sumut I ke Kejatisunh r
Selaku istri korban , saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada polres Taput yang dengan cepat mengambil tindakan atas laporan kami, pungkas Siti Khadijah.(MN)