Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika berinisial FR alias Pritil (23) ditangkap Polisi saat masih berada di dapur rumahnya.
Pria usia 23 tahun yang merupakan warga Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tak berkutik saat diborgol Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Ditangkapnya pria usia 23 tahun itu bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) tetangganya yang merupakan warga setempat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki narkotika jenis Sabu.
Baca Juga: Momen HUT RI, Polres Abdya Tanam Pohon 1000 Batang Bibit Jengkol
Kronologinya, awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria di area pemukiman rumah warga yang sedang memiliki Narkoba.
Tepatnya sebuah rumah di kawasan Jalan Pulau sumatera Gg Sepadan, kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, kemarin.
Merespon informasi warga itu unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka FR saat berada di dapur Rumahnya hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Sumut Demo Desak Kejatisu Periksa Mantan Bupati Samosir
Dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku hingga ditemukan delapan bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram.
Barang bukti lainnya satu sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp 65 ribu.
Baca Juga: Penampakan Aktivitas Tambang Galian C di Bireuen Diduga Tak Bayar Pajak ke Kas Daerah
"Untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum, pelaku serta barangbukti sudah kita amankan Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)