Kemungkinan tidak terima, Mus mendekati dan menarik krah baju Saya, serta menghantam dagu saya dengan kepalanya hingga berdarah, Saya sempoyongan serta jatuh , tidak hanya sampai disitu layangan tendangan Mid Pasaribu ke daerah pinggangnya.
" Saya kemudian lari meminta perlindungan, kebetulan disitu ada saksi Novada Sitompul dan Risa Sitompul," paparnya.
Baca Juga: Komplotan Pemalsu Oli Dibongkar Polda Sumut, 1 Orang Pelaku Diminta Serahkan Diri!
"Setahu Saya Dia bukan wartawan, dan saat itu bukan menunjukkan kartu pers ataupun mengenakan seragam Pers. Jangan Dia berlindung sebagai Pers hanya untuk melindungi Dirinya, karna kemarin pun Dia diusir di Hutabarat, karena buat keributan juga," sembari mengungkapkan keduanya datang diduga dalam keadaan mabuk.
Hamonangan yang saat itu didampingi Istrinya Siti Khadijah usai memberikan keterangan kepada penyidik kembali menegaskan, sangat menghormati wartawan dan tidak akan pernah menghalangi tugas ketika wartawan itu jelas menunjukkan identitasnya.
"Setahu Saya Dia sering mengaku Ketua SPSI kalau ada bongkar muat ataupun Truk yang masuk. Kenapa jadi sekarang menyebut Dirinya wartawan. Kemarin Dia tidak bilang mau liputan justru melakukan kekerasan serta intimidasi diareal kejadian," tambahnya .
Untuk itu Hamonangan kembali meluruskan informasi agar kasus ini jangan diplintir dan dibawa kemana-mana.
Baca Juga: Patroli Peritis Polrestabes Medan: Komploton Geng Motor Digelandang ke Tahanan
"Saya sering menerima telpon yang menteror, dengan nada berani kali kau memenjarakan wartawan. Saya sangat shock, karena Saya tidak ada berbuat seperti yang dituduhkan. Untuk itu Saya minta Pak Kapolres segera menuntaskan dan membuka fakta sebenarnya, Karna Saya adalah korban dan berhak menuntut keadilan atas apa yang menimpa Saya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas melalui staffnya Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kedua tersangka dugaan penganiyaan Mus Pasaribu dan Mid Pasaribu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua ditangkap Selasa Minggu lalu dan hingga kini ditahan setelah ditetapkan tersangka atas keterangan saksi korban , saksi dilokasi kejadian hingga berdasarkan visum dari keterangan saksi ahli memang terjadi kekerasan fisik terhadap korban," katanya.
Baringbing menyebut Penyidik dalam hal ini tetap bekerja secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
" Penyidik pasti akan mendudukkan fakta kejadian berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti. Nah, proses ini pastinya akan berjalan sesuai aturan penyidikan dan penetapan kedua tersangka sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (AS)